Ketentuan Umum
1. Khusus calon peserta
didik baru yang berasal dari lulusan SD/MI, SMP/MTs luar Kota Malang,
sekolah Indonesia di luar negeri dan sekolah luar negeri yang mau
masuk jenjang SMP dan SMA negeri, dalam proses seleksi diberlakukan ketentuan
kuota maksimal 10% (sepuluh persen) dari pagu
masing-masing sekolah Kota Malang, dengan nilai minimal sama dengan nilai
terendah dari calon peserta didik asal Kota Malang yang diterima di sekolah
yang bersangkutan.
2. Usia maksimal calon
peserta didik baru SD = 12 tahun,SMP = 18 tahun, dan SMA/SMK =21 tahun, saat mendaftar.
3. Khusus calon peserta
didik baru yang berasal dari sekolah luar negeri (lulusan sekolah luar negeri) dan ponpes internasional
harus mengikuti ujian/tes penyetaraan/penyesuaian/penempatan kelas, setelah ada
Surat Keterangan/Persetujuan/Penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
4. Mapel yang diperhitungkan
untuk masuk jenjang SMP: Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA, dengan bobot
materi SD/MI Kelas IV semester 1 dan 2, kelas V semester 1 dan 2, serta kelas
VI semester 1 dengan materi sesuai US SD/MI.Mapel yang diperhitungkang untuk
masuk jenjang SMA/SMK: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA,
dengan bobot materi SMP/MTs Kelas VII semester 1 dan 2, kelas VIII semester 1
dan 2, serta kelas IX semester 1, dengan materi sesuai UN SMP/MTs.
PPDB KHUSUS SISWA INKLUSI (TK,
SDN, SMPN, SMAN, SMKN)
5. PPDB tidak melalui
online, langsung daftar ke sekolah yang dituju.
6. Untuk masuk TK/SD:
Membawa surat keterangan dari pusat terapi jika anak yang bersangkutan siap
mainstream (bergabung belajar bersama temannya dan tidak hiperaktif), apabila
masih hiperaktif disarankan dimasukkan ke pusat terapi untuk diterapi
mengurangi hiperaktifnyaterlebih dahulu.
7. Menyerahkan STTB Bagi
Calon peserta SMP,SMA,SMK (jika belum keluar menyerahkan surat keterangan lulus
dari sekolah dan menyerahkan hasil asesmen terakhir dari sekolah dilengkapi
surat keterangan hasil diagnosa psikiater bagi ABK Autisme dan ABK lain surat
hasil pemeriksaan tes IQ dari psikolog
8. Calon peserta didik
datang ke sekolah yang dituju untuk diobservasi ( apabila hasil observasi
calon siswa memerlukan layanan yang berat dan sekolah tidak memiliki saran
prasarana maka disarankan untuk mendaftar ke SLB ).
9. Pengumuman PPDB bisa
dilihat disekolah yang dituju bersamaan dengan pengumuman PPDB online.
·
PPDB ONLINE
PPDB Online
Jenjang SMP Negeri
1. Telah lulus SD/MI/SDLB
/Program Paket A dan yang sederajat, memiliki ijazah dan STL/STK yang
dinyatakan lulus, SKHUS, Daftar Nilai US.
2. Berusia setinggi-tingginya
18 tahun pada bulan Juli 2015.
3. Foto kopi SKHUS, ijazah
(surat keterangan lulus), rapor SD/MI/Paket A yang dilegarisir dengan
menunjukkan aslinya.
4. Semua lembaga SMP NEGERI
diwajibkan menerima anak yang berkebutuhan khusus sesuai kemampuan pagu Inklusi
masing-masing SMP NEGERI.
Jenjang SMA dan SMK Negeri
5. Telah lulus
SMP/SMPLB/MTs, Program paket B dan yang sederajat ijazah dan STL/STK yang
dinyatakan lulus,SKHUN, Daftar Nilai UN.
6. Berusia
setinggi-tingginya 21 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2015/2016.
7. Fotokopi SKHUN, ijazah,
rapor SMP/MTS/Paket B yang dilegarisir dengan menunjukkan aslinya.
8. Semua lembaga SMA NEGERI
dan SMK NEGERI diwajibkan menerima anak yang berkebutuhan khusus sesuai
kemampuan pagu Inklusi masing-masing SMA NEGERI/SMK NEGERI.
·
TAHAPAN PELAKSANAAN
Tahapan Pendaftaran
Pendaftaran calon peserta
didik baru dilakukan secara langsung dengan cara:
1. Mengisi dan menyerahkan
formulir pendaftaran yang tersedia dimasing-masing tempat pendaftaran/sekolah.
2. Pendaftaran SDN,
menyerahkan akte kelahiran baik fotokopi maupun asli, kartu keluarga baik
fotokopi maupun asli, Surat Keterangan Lulus (SKL) TK, RA/BA (apabila
memiliki).Untuk sementara akte kelahiran dan kartu keluarga asli ditahan di SDN
tempat pendaftaran sampai pengumuman penerimaan.
3. Pendaftaran SMPN,
menyerahkan 1 lembar foto kopi rapor SD/MI kelas IV semester 1s.d. kelas VI
semester 1 yang telah dilegalisir,1 lembar fotokopi ijazah SD/MI yang telah
dilegalisir, dan 1 lembar SKHUS SD/MI asli.
4. Pendaftaran
SMAN/SMKN,menyerahkan 1 lembar foto kopi rapor SMP/MTs kelas VII semester 1
s.d. IX semester 1 yang telah dilegalisir,1 lembar foto kopi ijazah SMP/MTs
yang telah dilegalisir, dan 1 lembar SKHUN SMP/MTs asli.
5. Menyerahkan SKHUN SMP/MTs
asli dan 1 lembar foto kopi yang telah dilegalisir, atau bila SKHUN asli belum
terbit, menyerahkan SKHUN yang dikeluarkan oleh sekolah asal.
6. Calon peserta didik baru
dari luar kota Malang tidak perlu melampirkan rekomendasi dari daerah
asal.
·
PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
Aturan Pendaftaran
Pemilihan Sekolah Tujuan SMP
dan SMA
a.
Calon
peserta didik baru bebas untuk memilih salah satu atau lebih atau seluruh
sekolah yang mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Online Tahun
Pelajaran 2014/2015 (PPDB Jalur Online 2014) dalam 1 (satu) rayon
1. Rayonisasi SMP
1. Rayon
I : SMPN 1, 4, 6, 12, 13, 15, 17, 18, 25 (Satap
Merjosari), SMP Brawijaya Smart School
2. Rayon II :
SMPN 2, 3, 7, 8, 9, 10, 19, 23, Satap Lesanpuro, SMP Muhammadiyah 1
3. Rayon III : SMPN 5,
11, 14, 16, 20, 21, 22, 24, 26, SMP Muhammadiyah 2
2. Rayonisasi SMA
1. Rayon I
: SMAN 1, 8, 9, SMA Widya Gama
2. Rayon II
: SMAN 2, 4, 5, 7, SMA Panjura, SMA Nasional
3. Rayon III : SMAN
3, 6, 10, SMA Shalahuddin
b.
Calon
peserta didik baru bebas mendaftar di salah satu sekolah manapun sesuai pilihan
rayon yang membuka loket pendaftaran PPDB Jalur Online 2015 Kota Malang, tidak
harus sekolah yang menjadi tujuan yang penting masih dalam satu rayon;
c.
Calon
peserta didik baru hanya dapat melakukan pendaftaran di jenjang SMP, SMK dan
SMA sebanyak 1 (satu) kali.
d. Calon peserta didik baru
yang telah mendaftarkan ke SMA, dan masih diterima dihasil seleksi sementara,
tidak dapat mendaftar lagi di SMK melalui sistem PPDB Jalur Online, kecuali melakukan alih sekolah ke SMK di bagian
operator sekolah tempat mendaftar, kemudian melakukan pendaftaran baru di SMK.
e.
Proses
alih sekolah hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap calon peserta
didik baru.
f.
Calon
peserta didik baru yang telah mendaftar di SMA selama proses pendaftaran, dan
tidak diterima di semua SMA yang dipilih, dapat langsung mendaftar ke SMK
melalui sistem PPDB Jalur Online selama proses pendaftaran masih berlangsung
dan untuk selanjutnya tidak dapat melakukan alih sekolah lagi ke SMA.
Pemilihan Sekolah Tujuan SMK
g.
Calon
Peserta Didik Baru yang mendaftarkan ke SMK Negeri, boleh memilih paling banyak
lima kompetensi keahlian diseluruh SMK Negeri peserta PPDB Jalur Online, bisa
berasal 1 (satu) SMK yang sama atau beberapa SMK yang berlainan, serta boleh
memilih 5 (lima) kompetensi keahlian di sekolah swasta yang mengikuti PPDB
Jalur Online.
h. Calon Peserta Didik Baru
yang memilih SMK Negeri harus mengikuti tes khusus kompetensi keahlian di SMK
Negeri yang bersangkutan sebelum mendaftar PPDB Jalur Online, dibuktikan dengan
keterangan lulus tes khusus.
i.
Hasil
test khusus kompetensi keahlian tidak menambah nilai akhir on line.
j.
Calon
Peserta Didik Baru yang memilih SMK negeri harus melakukan pendaftaran di SMK
negeri pilihan 1 ( pertama ).
k. Calon Peserta Didik Baru
yang telah mendaftarkan ke SMK, dan masih diterima dihasil seleksi sementara,
tidak dapat mendaftar lagi di SMA melalui sistem PPDB Jalur Online kecuali melakukan alih sekolah ke SMA di bagian
operator sekolah tempat mendaftar, kemudian melakukan pendaftaran baru di SMA.
l.
Proses
alih sekolah hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap calon peserta
didik baru;
m. Calon Peserta Didik Baru
yang telah mendaftar di SMK selama dalam proses pendaftaran dan tidak
diterima di semua pilihannya, dapat langsung mendaftar kembali di SMA melalui
sistem PPDB Jalur Online selama proses pendaftaran masih berlangsung, dan untuk
selanjutnya tidak dapat melakukan alih sekolah lagi ke SMK;
·
HASIL SELEKSI
Hasil Seleksi
Hasil seleksi PPDB Jalur
Online untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK
ditentukan berdasarkan sebagai berikut :
0.
Seleksi
PPDB Jalur Online menggunakan formulasi
1.
NA =
0,3 x rerata nilai rapor (mapel yang di-UN/US-kan selama 5 semester) + 0,7
x rerata NUN/NUS
1. NA = Nilai Akhir
2. NUN = Nilai Ujian
Nasional
3. NUS = Nilai Ujian Sekolah
( Provinsi)
4. Nilai Raport: Untuk
calon peserta didik baru SMP, nilai rapor SD/MI kelas IV semester 1 dan
2, kelas V semester 1 dan 2, serta kelas VI semester 1. Untuk calon peserta
didik baru SMA dan SMK, nilai rapor SMP/MTs kelas VII semester 1 dan 2,
kelas VIII semester1 dan 2, serta kelas IX semester 1.
2. Jika nilai akhir calon
peserta didik baru sama pada batas maksimum daya tampung (passing grade), maka dilakukan urutan langkah seleksi
sebagai berikut:
3.
Menetapkan
berdasarkan urutan pilihan sekolah.
4.
Perbandingan
NUN/ NUS setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan:Matematika,
Bahasa Inggris, IPA,dan Bahasa Indonesiauntuk SMA/SMK dan Matematika, IPA,dan
Bahasa Indonesia untuk SMP.
5.
Mendahulukan
calon peserta didik baru yang usianya lebih tua.
6.
Jika
semua ketentuan butir a, b, dan c sama, maka yang bersangkutan diterima semua.
·
TEMPAT PELAKSANAAN
Tempat Pendaftaran
Bertempat disemua
SMPN/SMAN yang ikut PPDB Online sesuai dengan rayon pilihan, sedangkan untuk
SMK di SMK Negeri sesuai dengan Kompetensi keahlian pilihan 1 (pertama).
PRESTASI
PRESTASI
Calon peserta didik yang
memiliki Prestasi Akademik dan Non Akedemik yang diperoleh melalui Kompetisi
secara bertingkat/berjenjang, diperhitungkan dalam PPDB On Line dengan
ketentuan sebagai berikut :
0.
Prestasi akademik
dan non-akademik yang sifat kejuaraannya bertingkat meliputi:
1. Bidang Akademik, yaitu
Olimpiade Sains Nasional ( OSN), Internasional Mathematics and Science Olympiad
(IMSO), Lomba Penelitian Ilmiah Remaja/Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia dan
Lomba Bidang Studi berskala Internasional;
2. Bidang Olah Raga, yaitu
Kejuaraan yang diselenggarakan secara resmi oleh Pemerintah, meliputi:
Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN ), Pekan Olahraga Provinsi, Pekan
Olahraga SD,Pekan Olah Raga Pelajar Daerah, Pekan Olahraga Nasional, SEA Games;
3. Bidang Seni Budaya dan
Keagamaan, yaitu Festival Lomba Seni Siswa Nasional ( FLS2N ), Pekan Seni
Pelajar, MTQ yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah;
4. Pramuka, yang meliputi
sebagai wakil kota di tingkat provinsi, wakil provinsi di tingkat nasional,
atau wakil negara di tingkat internasional, dan sebagai Pramuka Garuda( yang
diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah ).
5. Lomba siswa prestasi
bidang akademik dan non akademik/siswa teladan
1.
Jenjang
dan Tingkat Kejuaraan meliputi:
1. JuaraI, II, III Tingkat
Kota;
2. Juara I, II, III Tingkat
Provinsi;
3. Juara I, II, III Tingkat
Nasional;
4. Juara I, II, III Tingkat
Internasional.
2.
Tahapan
Pendaftaran, Calon peserta didik baru dari dalam maupun luar Kota Malang
yang memiliki penghargaan prestasi akademik atau non akademik harus
melakukan tahapan pendaftaran sebagai berikut :
1. Mendaftar lewat jalur
online dengan menyertakan surat verifikasi dan nilai prestasi akademik atau non
akademik yang dikeluarkan oleh Tim Verifikasi dan Penilai Prestasi Akademik
atau Non akademik yang disyahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang.
2. Menerima tanda bukti
pendaftaran online dari panitia tingkat satuan pendidikan tempat mendaftar.
·
PELAKSANAAN TAHAP 2
Pelaksanaan Tahap 2
Apabila setelah daftar ulang
berakhir masih terdapat pagu yang belum terpenuhi minimal 6 calon siswa
setiap sekolah, akan dibuka PPDB Jalur Online Tahap II, dengan ketentuan
sebagai berikut.
Persyaratan Pendaftaran
Calon Peserta Didik Baru
yang mendaftar melalui jalur online Tahap II harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut.
0.
Persyaratan
umum sama dengan jalur online Tahap I;
1.
Persyaratan
khusus:
1. SMP dan SMA,
diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik
Baru yang telah mengikuti pendaftaran tahap I, tetapi tidak diterima
di semua pilihannya dan atau Calon Peserta Didik Baru yang tidak daftar ulang di tahap I berasal dari satuan
pendidikan di Kota Malang yang belum diterima di seluruh satuan
pendidikan.
2. SMK, diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang telah mengikuti
pendaftaran tahap I, tetapi tidak diterima di semua pilihannya dan atau Calon
Peserta Didik Baru yang tidak daftar ulang di
tahap I yang belum diterima di seluruh satuan pendidikan.
Tahapan Pendaftaran
Calon Peserta Didik Baru
yang mendaftar melalui jalur Online Tahap II harus melakukan tahapan
pendaftaran sebagai berikut.
2.
Mengisi
dan menyerahkan formulir pendaftaran yang tersedia dimasing-masing sekolah yang
dituju.
3.
Pendaftaran
SMP menyerahkan 1 lembar fotokopi rapor, SD/MI/sederajat kelas IV semester
1s.d. kelas VI semester 1 yang telah dilegalisir,1 lembar fotokopi ijazah
SD/MI/ sederajat yang telah dilegalisir, dan 1 lembar SKHUN SD/MI/sederajat
asli.
4.
Pendaftaran
SMA/SMK/ sederajat menyerahkan 1 lembar fotokopi rapor SMP/MTs/ sederajat kelas
VII s.d. IX yang telah dilegalisir,1 lembar fotokopi ijazah SMP/MTs/ sederajat
yang telah dilegalisir, dan 1 lembar SKHUN SMP/MTs/ sederajat asli.
5.
Jika
memiliki prestasi, menyertakan surat verifikasi dan nilai prestasi akademik/non-akademik
yang dikeluarkan oleh Tim Verifikasi dan Penilai Prestasi Akademik/Non-akademik
Dinas Pendidikan Kota Malang.
6.
Menerima
tanda bukti pendaftaran dari panitia tingkat satuan pendidikan tempat
mendaftar.
Biaya Seleksi
Tidak dipungut biaya
(gratis).
Tempat Pendaftaran
Bertempat di SDN, SMPN,
SMAN, dan SMKN yang dituju. Untuk SMPN dan SMAN, tidak berlaku rayonisasi.
Calon Peserta Didik Baru hanya dapat memilih satu pilihan sekolah untuk jenjang
SMP dan SMA serta Calon Peserta Didik Baru hanya dapat memilih satu sekolah jenjang
SMK dengan seluruh kompentesi keahlian yang ada di sekolah tersebut.
sumber : http://malang.siap-ppdb.com/
2 komentar:
nama-nama yang suda di terima di man 1 mana?
global sevilla school
Posting Komentar