Ketentuan Umum
1. Khusus calon peserta
didik baru yang berasal dari lulusan SD/MI, SMP/MTs luar Kota Malang,
sekolah Indonesia di luar negeri dan sekolah luar negeri yang mau
masuk jenjang SMP dan SMA negeri, dalam proses seleksi diberlakukan ketentuan
kuota maksimal 10% (sepuluh persen) dari pagu
masing-masing sekolah Kota Malang, dengan nilai minimal sama dengan nilai
terendah dari calon peserta didik asal Kota Malang yang diterima di sekolah
yang bersangkutan.