Minggu, 15 Februari 2015

PPDB Kota Malang


    Ketentuan Umum
1.      Khusus calon peserta didik baru yang berasal dari lulusan SD/MI, SMP/MTs luar Kota Malang, sekolah  Indonesia di luar negeri dan sekolah luar negeri  yang mau masuk jenjang SMP dan SMA negeri, dalam proses seleksi diberlakukan ketentuan kuota maksimal 10% (sepuluh persen) dari pagu masing-masing sekolah Kota Malang, dengan nilai minimal sama dengan nilai terendah dari calon peserta didik asal Kota Malang yang diterima di sekolah yang bersangkutan.
2.      Usia maksimal calon peserta didik baru SD = 12 tahun,SMP = 18 tahun, dan SMA/SMK =21 tahun, saat mendaftar.
3.      Khusus calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah luar negeri (lulusan sekolah luar negeri) dan ponpes internasional harus mengikuti ujian/tes penyetaraan/penyesuaian/penempatan kelas, setelah ada Surat Keterangan/Persetujuan/Penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
4.      Mapel yang diperhitungkan untuk masuk jenjang SMP: Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA, dengan bobot materi SD/MI Kelas IV semester 1 dan 2, kelas V semester 1 dan 2, serta kelas VI semester 1 dengan materi sesuai US SD/MI.Mapel yang diperhitungkang untuk masuk jenjang SMA/SMK: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA, dengan bobot materi SMP/MTs Kelas VII semester 1 dan 2, kelas VIII semester 1 dan 2, serta kelas IX semester 1, dengan materi sesuai UN SMP/MTs.

PPDB KHUSUS SISWA INKLUSI (TK, SDN, SMPN, SMAN, SMKN)
5.      PPDB tidak melalui online, langsung daftar ke sekolah yang dituju.
6.      Untuk masuk TK/SD: Membawa surat keterangan dari pusat terapi jika anak yang bersangkutan siap mainstream (bergabung belajar bersama temannya dan tidak hiperaktif), apabila masih hiperaktif disarankan dimasukkan ke pusat terapi untuk diterapi mengurangi hiperaktifnyaterlebih dahulu.
7.      Menyerahkan STTB Bagi Calon peserta SMP,SMA,SMK (jika belum keluar menyerahkan surat keterangan lulus dari sekolah dan menyerahkan hasil asesmen terakhir dari sekolah dilengkapi surat keterangan hasil diagnosa psikiater bagi ABK Autisme dan ABK lain surat hasil pemeriksaan tes IQ dari psikolog
8.      Calon peserta didik datang ke sekolah yang dituju untuk diobservasi ( apabila hasil observasi calon siswa memerlukan layanan yang berat dan sekolah tidak memiliki saran prasarana maka disarankan untuk mendaftar ke SLB ).
9.      Pengumuman PPDB bisa dilihat disekolah yang dituju bersamaan dengan pengumuman PPDB online.
·         PPDB ONLINE
PPDB Online
Jenjang SMP Negeri
1.      Telah lulus SD/MI/SDLB /Program Paket A dan yang sederajat, memiliki ijazah dan STL/STK yang dinyatakan lulus, SKHUS, Daftar Nilai US.
2.      Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada bulan Juli 2015.
3.      Foto kopi SKHUS, ijazah (surat keterangan lulus), rapor SD/MI/Paket A yang dilegarisir dengan menunjukkan aslinya.
4.      Semua lembaga SMP NEGERI diwajibkan menerima anak yang berkebutuhan khusus sesuai kemampuan pagu Inklusi masing-masing SMP NEGERI.

Jenjang SMA dan SMK Negeri
5.      Telah lulus SMP/SMPLB/MTs, Program paket B dan yang sederajat ijazah dan STL/STK yang dinyatakan lulus,SKHUN, Daftar Nilai UN.
6.      Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2015/2016.
7.      Fotokopi SKHUN, ijazah, rapor SMP/MTS/Paket B yang dilegarisir dengan menunjukkan aslinya.
8.      Semua lembaga SMA NEGERI dan SMK NEGERI diwajibkan menerima anak yang berkebutuhan khusus sesuai kemampuan pagu Inklusi masing-masing SMA NEGERI/SMK NEGERI.
·         TAHAPAN PELAKSANAAN
Tahapan Pendaftaran
Pendaftaran calon peserta didik baru dilakukan secara langsung dengan cara:
1.      Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran yang tersedia dimasing-masing tempat pendaftaran/sekolah.
2.      Pendaftaran SDN, menyerahkan akte kelahiran baik fotokopi maupun asli, kartu keluarga baik fotokopi maupun asli, Surat Keterangan Lulus (SKL) TK, RA/BA (apabila memiliki).Untuk sementara akte kelahiran dan kartu keluarga asli ditahan di SDN tempat pendaftaran sampai pengumuman penerimaan.
3.      Pendaftaran SMPN, menyerahkan 1 lembar foto kopi rapor SD/MI kelas IV semester 1s.d. kelas VI semester 1 yang telah dilegalisir,1 lembar fotokopi ijazah SD/MI yang telah dilegalisir, dan 1 lembar SKHUS SD/MI asli.
4.      Pendaftaran SMAN/SMKN,menyerahkan 1 lembar foto kopi rapor SMP/MTs kelas VII semester 1 s.d. IX semester 1 yang telah dilegalisir,1 lembar foto kopi ijazah SMP/MTs yang telah dilegalisir, dan 1 lembar SKHUN SMP/MTs asli.
5.      Menyerahkan SKHUN SMP/MTs asli dan 1 lembar foto kopi yang telah dilegalisir, atau bila SKHUN asli belum terbit, menyerahkan SKHUN yang dikeluarkan oleh sekolah asal.
6.      Calon peserta didik baru dari luar kota Malang tidak perlu melampirkan rekomendasi dari daerah asal. 
·         PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
Aturan Pendaftaran
Pemilihan Sekolah Tujuan SMP dan SMA
a.       Calon peserta didik baru bebas untuk memilih salah satu atau lebih atau seluruh sekolah yang mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Online Tahun Pelajaran 2014/2015 (PPDB Jalur Online 2014) dalam 1 (satu) rayon
1.      Rayonisasi SMP
1.      Rayon I   :  SMPN 1, 4, 6, 12, 13, 15, 17, 18, 25 (Satap Merjosari), SMP Brawijaya Smart School
2.      Rayon II  :  SMPN 2, 3, 7, 8, 9, 10, 19, 23, Satap Lesanpuro, SMP Muhammadiyah 1
3.      Rayon III :  SMPN 5, 11, 14, 16, 20, 21, 22, 24, 26, SMP Muhammadiyah 2
2.      Rayonisasi SMA
1.      Rayon I   :  SMAN 1, 8, 9, SMA Widya Gama 
2.      Rayon II  : SMAN 2, 4, 5, 7, SMA Panjura, SMA Nasional
3.      Rayon III :  SMAN  3, 6, 10, SMA Shalahuddin
b.      Calon peserta didik baru bebas mendaftar di salah satu sekolah manapun sesuai pilihan rayon yang membuka loket pendaftaran PPDB Jalur Online 2015 Kota Malang, tidak harus sekolah yang menjadi tujuan yang penting masih dalam satu rayon;
c.       Calon peserta didik baru hanya dapat melakukan pendaftaran di jenjang SMP, SMK dan SMA sebanyak 1 (satu) kali.
d.      Calon peserta didik baru yang telah mendaftarkan ke SMA, dan masih diterima dihasil seleksi sementara, tidak dapat mendaftar lagi di SMK melalui sistem PPDB Jalur Online, kecuali melakukan alih sekolah ke SMK di bagian operator sekolah tempat mendaftar, kemudian melakukan pendaftaran baru di SMK.
e.       Proses alih sekolah hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap calon peserta didik baru.
f.        Calon peserta didik baru yang telah mendaftar di SMA selama proses pendaftaran, dan tidak diterima di semua SMA yang dipilih, dapat langsung mendaftar ke SMK melalui sistem PPDB Jalur Online selama proses pendaftaran masih berlangsung dan untuk selanjutnya tidak dapat melakukan alih sekolah lagi ke SMA.

Pemilihan Sekolah Tujuan SMK
g.       Calon Peserta Didik Baru yang mendaftarkan ke SMK Negeri, boleh memilih paling banyak lima kompetensi keahlian diseluruh SMK Negeri peserta PPDB Jalur Online, bisa berasal 1 (satu) SMK yang sama atau beberapa SMK yang berlainan, serta boleh memilih 5 (lima) kompetensi keahlian di sekolah swasta yang mengikuti PPDB Jalur Online.
h.      Calon Peserta Didik Baru yang memilih SMK Negeri harus mengikuti tes khusus kompetensi keahlian di SMK Negeri yang bersangkutan sebelum mendaftar PPDB Jalur Online, dibuktikan dengan keterangan lulus tes khusus.
i.         Hasil test khusus kompetensi keahlian tidak menambah nilai akhir on line.
j.         Calon Peserta Didik Baru yang memilih SMK negeri harus melakukan pendaftaran di SMK negeri pilihan 1 ( pertama ).
k.       Calon Peserta Didik Baru yang telah mendaftarkan ke SMK, dan masih diterima dihasil seleksi sementara, tidak dapat mendaftar lagi di SMA melalui sistem PPDB Jalur Online kecuali melakukan alih sekolah ke SMA di bagian operator sekolah tempat mendaftar, kemudian melakukan pendaftaran baru di SMA.
l.         Proses alih sekolah hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap calon peserta didik baru;
m.    Calon Peserta Didik Baru yang telah mendaftar di SMK selama dalam proses pendaftaran dan tidak diterima di semua pilihannya, dapat langsung mendaftar kembali di SMA melalui sistem PPDB Jalur Online selama proses pendaftaran masih berlangsung, dan untuk selanjutnya tidak dapat melakukan alih sekolah lagi ke SMK;
·         HASIL SELEKSI
Hasil Seleksi
Hasil seleksi PPDB Jalur Online  untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK ditentukan berdasarkan sebagai berikut :
0.      Seleksi PPDB Jalur Online menggunakan formulasi
1.      NA = 0,3 x rerata nilai rapor (mapel yang di-UN/US-kan selama 5 semester) + 0,7 x rerata NUN/NUS
1.      NA = Nilai Akhir
2.      NUN = Nilai Ujian Nasional
3.      NUS = Nilai Ujian Sekolah ( Provinsi)
4.      Nilai Raport: Untuk calon peserta didik baru SMP, nilai rapor SD/MI kelas IV  semester 1 dan 2, kelas V semester 1 dan 2, serta kelas VI semester 1. Untuk calon peserta didik baru SMA dan SMK, nilai rapor SMP/MTs kelas VII semester 1 dan 2, kelas  VIII semester1 dan 2, serta kelas IX semester 1.
2.      Jika nilai akhir calon peserta didik baru sama pada batas maksimum daya tampung (passing grade), maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut:
3.      Menetapkan berdasarkan urutan pilihan sekolah.
4.      Perbandingan NUN/ NUS setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan:Matematika, Bahasa Inggris, IPA,dan Bahasa Indonesiauntuk SMA/SMK dan Matematika, IPA,dan Bahasa Indonesia untuk SMP.
5.      Mendahulukan calon peserta didik baru yang usianya lebih tua.
6.      Jika semua ketentuan butir a, b, dan c sama, maka yang bersangkutan diterima semua.
·         TEMPAT PELAKSANAAN
Tempat Pendaftaran
Bertempat disemua SMPN/SMAN yang ikut PPDB Online sesuai dengan rayon pilihan, sedangkan untuk SMK di SMK Negeri sesuai dengan Kompetensi keahlian pilihan 1 (pertama).
PRESTASI
PRESTASI
Calon peserta didik yang memiliki Prestasi Akademik dan Non Akedemik yang diperoleh melalui Kompetisi secara bertingkat/berjenjang, diperhitungkan dalam PPDB On Line dengan ketentuan sebagai berikut :
0.      Prestasi akademik dan non-akademik yang sifat kejuaraannya bertingkat meliputi:
1.      Bidang Akademik, yaitu Olimpiade Sains Nasional ( OSN), Internasional Mathematics and Science Olympiad (IMSO), Lomba Penelitian Ilmiah Remaja/Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia dan Lomba Bidang Studi berskala Internasional;
2.      Bidang Olah Raga, yaitu Kejuaraan yang diselenggarakan secara resmi oleh Pemerintah, meliputi: Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN ), Pekan Olahraga Provinsi, Pekan Olahraga SD,Pekan Olah Raga Pelajar Daerah, Pekan Olahraga Nasional, SEA Games;
3.      Bidang Seni Budaya dan Keagamaan, yaitu Festival Lomba Seni Siswa Nasional ( FLS2N ), Pekan Seni Pelajar, MTQ yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah;
4.      Pramuka, yang meliputi sebagai wakil kota di tingkat provinsi, wakil provinsi di tingkat nasional, atau wakil negara di tingkat internasional, dan sebagai Pramuka Garuda( yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah ).
5.      Lomba siswa prestasi bidang akademik dan non akademik/siswa teladan
1.      Jenjang dan Tingkat Kejuaraan meliputi:
1.      JuaraI, II, III Tingkat Kota;
2.      Juara I, II, III Tingkat Provinsi;
3.      Juara I, II, III Tingkat Nasional;
4.      Juara I, II, III Tingkat Internasional.
2.      Tahapan Pendaftaran, Calon peserta didik baru dari dalam maupun luar Kota Malang yang memiliki  penghargaan prestasi akademik atau non akademik harus melakukan tahapan pendaftaran sebagai berikut :
1.      Mendaftar lewat jalur online dengan menyertakan surat verifikasi dan nilai prestasi akademik atau non akademik yang dikeluarkan oleh Tim Verifikasi dan Penilai Prestasi Akademik atau Non akademik yang disyahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang.
2.      Menerima tanda bukti pendaftaran online dari panitia tingkat satuan pendidikan tempat mendaftar.
·         PELAKSANAAN TAHAP 2
Pelaksanaan Tahap 2
Apabila setelah daftar ulang berakhir masih terdapat  pagu yang belum terpenuhi minimal 6 calon siswa setiap sekolah, akan dibuka PPDB Jalur Online Tahap II, dengan ketentuan sebagai berikut.
Persyaratan Pendaftaran
Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar melalui jalur online Tahap II harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
0.      Persyaratan umum sama dengan jalur online Tahap I;
1.      Persyaratan khusus:
1.      SMP dan SMA, diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang telah mengikuti pendaftaran tahap I, tetapi tidak diterima di semua pilihannya dan atau Calon Peserta Didik Baru yang tidak daftar ulang di tahap I berasal dari satuan pendidikan di Kota Malang yang belum diterima di seluruh satuan pendidikan.
2.      SMK, diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang telah mengikuti pendaftaran tahap I, tetapi tidak diterima di semua pilihannya dan atau Calon Peserta Didik Baru yang tidak daftar ulang di tahap I yang belum diterima di seluruh satuan pendidikan.
Tahapan Pendaftaran
Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar melalui jalur Online Tahap II harus melakukan tahapan pendaftaran sebagai berikut.
2.      Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran yang tersedia dimasing-masing sekolah yang dituju.
3.      Pendaftaran SMP menyerahkan 1 lembar fotokopi rapor, SD/MI/sederajat kelas IV semester 1s.d. kelas VI semester 1 yang telah dilegalisir,1 lembar fotokopi ijazah SD/MI/ sederajat yang telah dilegalisir, dan 1 lembar SKHUN SD/MI/sederajat asli.
4.      Pendaftaran SMA/SMK/ sederajat menyerahkan 1 lembar fotokopi rapor SMP/MTs/ sederajat kelas VII s.d. IX yang telah dilegalisir,1 lembar fotokopi ijazah SMP/MTs/ sederajat yang telah dilegalisir, dan 1 lembar SKHUN SMP/MTs/ sederajat asli.
5.      Jika memiliki prestasi, menyertakan surat verifikasi dan nilai prestasi akademik/non-akademik yang dikeluarkan oleh Tim Verifikasi dan Penilai Prestasi Akademik/Non-akademik Dinas Pendidikan Kota Malang.
6.      Menerima tanda bukti pendaftaran dari panitia tingkat satuan pendidikan tempat mendaftar.

Biaya Seleksi
Tidak dipungut biaya (gratis).

Tempat Pendaftaran
Bertempat di SDN, SMPN, SMAN, dan SMKN yang dituju. Untuk SMPN dan SMAN, tidak berlaku rayonisasi. Calon Peserta Didik Baru hanya dapat memilih satu pilihan sekolah untuk jenjang SMP dan SMA serta Calon Peserta Didik Baru hanya dapat memilih satu sekolah jenjang SMK dengan seluruh kompentesi keahlian yang ada di sekolah tersebut.



2 komentar:

Unknown mengatakan...

nama-nama yang suda di terima di man 1 mana?

Anonim mengatakan...

global sevilla school

Posting Komentar