Rabu, 26 November 2014

SMA atau SMK atau MA ?

Sekolah mana yang akan kamu pilih ?



Sekolah menengah atas (SMA) merupakan lanjutan dari jenjang pendidikan dasar.

Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 18 diatur tentang pendidikan menengah yaitu:

Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.
Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Sekolah Menengah Atas  adalah jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat). Sekolah menengah atas ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 10 sampai kelas 12.
Jurusan :
MIA : Peminatan Matematika dan Ilmu Alam.
IIS : Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial.
IBB : Peminatan Bahasa dan Budaya.
Sekolah Menengah Kejuruan adalah salah satu bentuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan formal pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari tingkat pendidikan SMP / MTS atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP/MTs. SMK sering disebut juga STM (Sekolah Teknik Menengah). Di SMK terdapat banyak sekali Program Keahlian.
Madrasah Aliyah (disingkat MA) adalah jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan sekolah menengah atas, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama

0 komentar:

Posting Komentar